Detail Berita

PENGUMUMAN REKRUTMEN TENAGA BLUD PUSKESMAS DAN RSUD DINAS KESEHATAN KABUPATEN MALANG

Dinas Kesehatan Kabupaten Malang membuka lowongan kerja sebagai Tenaga Profesional BLUD Puskesmas dan RSUD di wilayah Kabupaten Malang dengan formasi sebanyak 127 (seratus dua puluh tujuh) Tenaga Kesehatan dan 22 (dua puluh dua) Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan, dengan rincian sebagaimana tersebut dalam lampiran.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara;

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

  3. Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2023 tentang Kesehatan;

  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;

  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;

  9. Peraturan Bupati Malang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pegawai Dan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah Yang Berasal Dari Tenaga Profesional Non-Pegawai Negeri Sipil;

  10. Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor: 900.1.13.3/14581/Keuda pada tanggal 30 Agustus 2023 perihal Penjelasan tentang Izin/ Rekomendasi Pengadaan Tenaga Non ASN (BLUD).

PERSYARATAN

  1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Tenaga Profesional BLUD;

  2. Berusia 18 sampai dengan 35 tahun, khusus Dokter maksimal 40 tahun;

  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

  6. Pelamar wajib membuat surat pernyataan yang berisikan (tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah diberhentikan dengan hormat/tidak dengan hormat, tidak berkedudukan sebagai CPNS, PPPK, PNS, TNI/POLRI, tidak menjadi pengurus partai atau terlibat politik praktis, jabatan yang dilamar harus sesuai formasi/kualifikasi pendidikan, memberikan data yang benar/tidak palsu, bersedia mengabdi minimal sesuai dengan perjanjian kerja yang dibuat);

  7. Memiliki KTP elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan asli yang ditandatangani dan distempel basah yang menerangkan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Bagi Tenaga Kesehatan

  1. Berijazah S-1 Profesi Kedokteran bagi dokter dan dokter gigi;

  2. Berijazah D-III/S1/D-IV bagi jabatan nutrisionis, promosi kesehatan, dan ilmu perilaku, tenaga sanitasi lingkungan, dan perawat;

  3. Berijazah D-III bagi jabatan Bidan, Perekam Medis, Pranata Laboratorium Kesehatan, Terapis Gigi dan Mulut, dan Asisten Apoteker;

  4. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

Bagi Tenaga Administrasi

  1. Berijazah minimal SMA/SMK/D-III/S1/D-IV bagi tenaga pendukung atau penunjang kesehatan;

  2. Dapat bekerja secara tim;

 

DOKUMEN YANG DIPERSYARATKAN

  1. Surat Lamaran (sebagaimana contoh format terlampir).

  2. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae).

  3. Surat pernyataan (sebagaimana contoh format terlampir) dengan dibubuhi materai Rp. 10.000,-.

  4. Scan Asli KTP atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

  5. Scan Asli Ijazah dan transkrip nilai.

  6. Pasfoto Berwarna ukuran 4x6 background merah.

  7. Scan Asli STR yang masih berlaku (bagi tenaga kesehatan).

T A T A C A R A  P E N D A F T A R A N

  1. Pelamar mengunggah semua berkas pada link (REKRUITMEN) dan wajib memiliki email yang masih berlaku (dokumen unggah merupakan file PDF/JPG/JPEG);

  2. Pelamar melakukan unggah dokumen asli sesuai persyaratan yang telah ditentukan;

  3. Pengumuman dan Pendaftaran Penerimaan dapat dilihat pada website Dinas Kesehatan dinkes.malangkab.go.id atau Instagram @dinkesmalangkab;

  4. Semua informasi dan data dukung yang diisikan/dilampirkan dalam formulir pendaftaran adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dapat dinyatakan gugur;

  5. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen secara online berdasarkan data unggah dari

 

JADWAL SELEKSI REKRUTMEN TENAGA BLUD PUSKESMAS

Pengumuman dan pendaftaran seleksi

20 s.d 23 Februari 2024

Seleksi Administrasi

20 s.d 24 Februari 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

24 Februari 2024

Ujian CAT

26 s.d 28 Februari 2024

Tes Wawancara

4 s.d 7 Maret 2024

Pengumuman Hasil Akhir Rekrutmen BLUD

15 Maret 2024

Pemberkasan

18 - 22 Maret 2024

 

Informasi lebih lengkap Download disini -> Download File Surat

 

Berita Lain