SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN

Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas:

  1. memimpin Dinas dalam perumusan perencanaan kebijakan, pelaksanaan kebijakan teknis, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi Dinas, pembinaan, pengawasan, perizinan dan pengendalian  teknis pembangunan kesehatan serta pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembangunan kesehatan; dan

  2. melaksanakarı tugas lain yang dibcrikan oleh Bupati scsuai dengan bidang tugasnya.

 

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas:

  1. melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan aset serta koordinasi pereneanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program Dinas; dan

  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan kegiatan kesekretariatan;

  2. pengelolaan urusan administrasi kepegawaian, kesejahteraan dan pendidikan pelatihan pegawai;

  3. pengelolaan    urusan    rumah    tarigga,    keprotokolan    clun hubungan masyarakat;

  4. penyelenggaraan   kegiatan    tata    usaha    persuratan    dan penggandaan, kearsipan dan perpustakaan;

  5. penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan dan aset Daerah;

  6. pengelolaan  administrasi  perlengkapan  dan   pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor

  7. pengoordinasian  perencanaan,   pemantauan,   evaluasi   dan pelaporan program Dinas; dan

  8. pelaksanaan  fungsi lain yang diberikan  oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. menghimpun, mengolah data, den menyusun program Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

  2. menyelenggarakan, melaksanakan dan mengelola administt .i si kepegawaian, kesejahteraan pegawai dan pendidikan pelatihan pegawai;

  3. melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan, urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, dan keprotokolan;

  4. menyelenggarakan administrasi perkantoran;

  5. melaksanakan kebersihan dan keamanan kantor; dan

  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Sub Bagian Keuangan dan Aset

Sub Bagian Keuangan dan Aset sebagaimana dimaksud dal‹im Pasal 9 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:

  1. menghimpun, mengolah data dan menyusun program kerj.i Sub Bagian Keuangan dan Aset;

  2. melaksanakan administrasi keuangan dan pengel‹ilaan aset yang meliputi penatausahaan, akuntansi, pertanggungjawaban dan verifikasi serta penyuounan perhitungan anggaran;

  3. menyelenggarakan penyusunan laporan dan pertanggung}awaban penyelenggaraan anggaran Dinas;

  4. melaksanakan evaluasi keuangan terhadap hasil pelaksanaan program dan rencana strategis Dinas;

  5. melaksanakan tata usaha barang, perawatan dan penyimpanan peralatan kantor serta pendataan inventaris kantor;

  6. melaksanakan   penyusunan   rencana   kebutuhan   barang, peralatan dan mendistribusikan; dan

  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bidang Kesehatan Masyarakat

Bidang Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas:

  1. menyusun perencanaan, kebijakan teknis operasional, mengembangkan pedoman dan standar pelayanan, menjabarkan pedoman teknis, pembinaan, pengawasari dan pengendalian, perizirian serta memfasilitasi program kesehatan keluarga, kesehatan reproduksi dan gizi masyarakat, program promosi kesehatan dan pemberdayaan kesehatan masyarakat, program kesehatan lingkungan, kesehatan makanan dan minuman, kesehatan kerja dan olahraga; dan

  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Kesehatan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penjabaran kebijakan, pengembangan pedoman dan standar pelayanan kesehatan serta manajemen program kesehatan keluarga, dan gizi masyarakat termasuk kesehatan reproduksi, program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat, program kesehatan lingkungan, kesehatan makanan dan minuman, kesehatan kerja dan olahraga;

  2. perencanaan program  dan  kegiatan  yang  bcrkaitan  dengan pelayanan kesehatan keluarga dan gizi masyarakat termasuk kesehatan reproduksi, promosi kesehatan dan pembcrdayaan kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan makanan dan minuman, kesehatan kerja dan olahraga;

  3. penggerakan program  dan  kegiatan  serta  peningkatan  mutu yang berkaitan dengan pe1aya.nan kesehatan keluarga dan gizi masyarakat  termasuk  kesehatan   rcproduksi,   promosi kesehatan  dan   pemberdayaan   kesehatan   masyarakat, kesehatan lingkungan, kesehatan makanan dan minumnn, kesehatan kerja dan olahraga;

  4. pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta  cvaluusi terhadap pelaksanaan  pedoman  dan  standar  pelayanan kesehatan dan perizinan kesehatan serta manajcmen program kesehatan keluarga dan gizi masyarakat termasuk kesehatan reproduksi, program promosi kesehatan dan pemberdayoan masyarakat,  program  kesehatan  lingkungan,  kesehatan makanan dan minuman, kesehatan kerja dan olahraga;

  5. penyelenggaraan surveilans kesehatan keluarga dan gizi masyarakat, promosi kesehatan serta upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat skala Daerah, kesehatan lingkungan,   kesehatan  makanan  dan  minuman,  kesehatan ke a dan olahraga;

  6. pelaksanaan  advokasi,   koordinasi   dengan   lintas   sektor,

  7. institusi   kesehatan   dan   lembaga   swadaya    masyarakat dan organisasi terkait dengan upaya kesehatan program kesehatan keluarga, dan gizi masyarakat termasuk kesehatan reproduksi, program promosi dan pemberdayaan masyarakat, program kesehatan lingkungan, kesehatan makanan dan minuman, kesehatan ke a dan olahraga; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas:

  1. menyusun perencanaan, merumuskan kebijaksanaan teknis operasional, melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam kegiatan surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa serta penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah; dan

  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan furıgsi:

  1. pelaksanaan perencanaan program surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit mcnular, pcnccgahan, pengamatan, pemberantasan penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

  2. penyusunan pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk tcknis serta prosedur tetap program survcilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, pencegahaıı dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

  3. penyelenggaraan sistem kewaspadaan dini terhadap penyebaran penyakit dan faktor risiko yang berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa/wabah dan bencana;

  4. penilaian  cepat  kesehatan  dan  melakukan  tindakan  darurat di bidang pencegahan pemberantasan penyakit menular, penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;

  5. pelaksanaan pemantauan, pembinaan pengendalian program pencegahan, pengamatan, pemberantasan penyakit menular, penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa sertu penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabiih;

  6. pelaksanaan fasilitasi program pencegahan, peiagam‹i lun, pemberantasan penyakit menular, penyakit tidak men mitt dan kesehatan jiwa;

  7. pelaksanaan koordinasi dengan lintas program, lintas sekt‹ir, organisasi profesi, institusi pendidikan, lembaga swadaya masyarakat dan pihak swasta, program pencegahan, pengamatan, peinberantasan penyakit menular, penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa serta penanggulangan masalah kesehatan akibat bencaria dan wabah;

  8. pelaksanaan evaluasi program pencegahan, pengamatan, pemberantasan penyakit menular, penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa serta penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah; dan

  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Bidang Pelayanan Kesehatan

Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas:

  1. menyusun perencanaan, kebijakan teknis opcrasional, mengembangkan pedoman dan standar pelayanan, menjabarkan pedoman teknis, pembinaan, pcngawasan dan pengendalian serta memfasilitasi program pelayanan kesehatan primer, program pelayanan kesehatan rujukan dan program pelayanan kesehatan tradisional; dan

  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kcpala Di was sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan operasional, penjabaran dan pengembangan pedoman standar pelayanan kesehatan serta manajemen program pelayanan kesehatan primer, pclayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kesehatan tradisional;

  2. perencanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan primer ,  pelayanan  kesehatan  rujukan dan pelayanan kesehatan tradisional;

  3. pelaksanaan pengawasan, pemantauan dan evaluasi, pengendalian dan pelaporan  pelaksanaan  pedoman  tlan standar pelayanan kesehatan primer, pelayanan kcschiitan rujukan dan pelayanan kesehatan tradisional;

  4. pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pedoman dan standar pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kesehatan tradisional;

  5. penggerakan upaya peningkatan pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan dan pelayanan kcschatan tradisional;

  6. penyiapan  bahan  pengelolaan  perizinan  dan  akreditasi upaya/ sarana pelayanan kesehatan;

  7. penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian pelayanan kesehatan primer, pelayanan  kesehatan  rujukan  dan pelayanan kesehatan tradisional;

  8. penapisan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, serta kedokteran canggih;

  9. pelaksanaan advokasi, koordinasi dengan  lintas  sektor, institusi kesehatan dan lembaga swadaya masyarakat dan organisasi terkait dengan upaya pelayanan kesehatan; dan

  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh  Kepala  Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Bidang Sumber Daya Kesehatan

Bidang Sumber Daya Kesehatan mempunyai tugas:

  1. menyusun perencanaaıı, perumusan kebijakan teknis operasional, mengembangkan pedoman dan standar pelayanan, menjabarkan pedoman teknis, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta memfasilitasi program kefarmasian, makanan dan minuman, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, serta sumber daya manusia kesehatan; dan

  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan olch Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

Bidang Sumber Daya Kesehatan meriyelenggura kan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan operasional dan penetapan pet unjtik teknis meliputi kefarmasian, alat kesehatan dan pcrbckalaıa kesehatan rumah  tangga,  serta  sumber  daya  manusia kesehatan;

  2. pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan penyelenggaraan kefarmasian, makarıan dan minuman, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, serta sumber daya manusia kesehatan;

  3. penyusunan   perencanaan   dan   pengadaan    kefarmasian, alat kesehatan  dan  perbekalan kesehatan rumah tangga, serta sumber daya manusia kesehatan;

  4. pengoordinasian baik lintas program dan lintas sektoral pelaksanaan kefarmasian, mnknnan dan minuman, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, serta sumber daya manusia kesehatan;

  5. pelaksanaan   pengelolaan   dan   penyusunan   administrasi program sumber daya kesehatan;

  6. pelaksanaan    bimbingan   teknis,   pemantauan   dan   evaluasi serta pelaporan program sumber daya kesehatan;

  7. pelaksanaan      pengelolaan     perizinan     dan     rekomendasi sumber daya kesehatan; dan

  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugasnya.

 

Kelompok Jabatan Fungsional

  • Dilingkungan Dinas dapat dibentuk sejumlah Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan kebutuhan dan bcrdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga furigsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.

  • Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh Subkoordinator sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi jabatan pimpinan tinggi pratama.

  • Subkoordinator melaksanakan tugas membantu pejabat administrator dalam penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan pada satu kelompok substansi pada masing-masing pengelompokan uraian fungsi.