Mekanisme Pengaduan Masyarakat

Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menerima pengaduan masyarakat yang bersifat membangun, yang mengandung informasi adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh Aparatur Negara atau pihak yang mendapatkan layanan atau perjanjian kerja di bidang kesehatan di wilayah Kabupaten Malang yang dapat mengakibatkan kerugian masyarakat dan Negara. Sumbang saran, kritik, gagasan yang membangun yang mengandung informasi yang bermanfaat bagi perbaikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan dan pelayanan masyarakat di bidang kesehatan.


Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, tertulis maupun elektronik melalui :

  1. Pusat Layanan Informasi, Telp : (0341) 391621
  2. Surat Elektronik dengan alamat: dinkes@malangkab.go.id
  3. Interaksi Website dengan alamat : http://dinkes.malangkab.go.id/pd/interaksi
  4. Media Pengaduan LAPOR SP4N : https://lapor.go.id/
  5. Media Pengaduan Surat Warga : https://suratwarga.malangkab.go.id/
  6. Media Pengaduan seputar pencegahan korupsi : https://jaga.id/
  7. Surat terbuka yang disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.


Pengaduan akan dilayani sesuai dengan hari dan jam kerja yang berlaku:

Senin – Kamis : 08:00 – 16:00
Jum'at : 08:00 – 15:00

Penanganan pengaduan masyarakat diselesaikan dalam jangka waktu 3 hari terhitung mulai tanggal pengaduan diterima oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.