Detail Berita

Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

ZI adalah singkatan dari Zona Integritas.

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

WBK adalah singkatan dari Wilayah Bebas dari Korupsi.

(Menuju) WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar program:
a. manajemen perubahan,
b. penataan tata laksana,
c. penataan sistem manajemen SDM,
d. penguatan akuntabilitas kinerja, dan
e. penguatan pengawasan

WBBM adalah singkatan dari Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

(Menuju) WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kelima program pada WBK di atas ditambah dengan program penguatan kualitas pelayanan publik.

Tahap-tahap pembangunan zona integritas terdiri dari:

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI)
• Pencanangan Pembangunan ZI adalah deklarasi/ pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun ZI.
• Pencanangan Pembangunan ZI dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas atau bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/ melengkapi setelah pencanangan pembangunan ZI
• Pencanangan pembangunan ZI dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;

Terdapat dua komponen yang harus dibangun oleh instansi pemerintah dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, yaitu:

1. Komponen pengungkit
Terdapat enam komponen pengungkit yang harus dibangun, yaitu:
a. Manajemen Perubahan,
b. Penataan Tatalaksana,
c. Penataan Sistem Manajemen SDM,
d. Penguatan Akuntabilitas Kinerja,
e. Penguatan Pengawasan, dan
f. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

2. Komponen Hasil
Merupakan sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, yang terdiri dari:
a. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN
b. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat
Tercapainya komponen hasil ini tergantung pada keberhasilan penerapan komponen pengungkit. Dengan demikian, komponen pengungkit menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, yaitu: pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Keberhasilan pembangunan Zona Integritas diukur dengan menilai pelaksanaan dari parameter-parameter komponen pengungkit dan komponen hasil.

Komponen Pengungkit diberi bobot 60% dan Komponen Hasil diberi bobot 40%.

Bobot 60% dari Komponen Pengungkit diperoleh dari jumlah bobot masing-masing Komponen Pengungkit, yaitu:

I. Pemenuhan

a. Manajemen Perubahan : 4,00%
b. Penataan Tatalaksana : 3,50%
c. Penataan Manajemen SDM : 5,00%
d. Penguatan Akuntabilitas Kinerja : 5,00%
e. Penguatan Pengawasan : 7,50%
f. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik : 5,00%

II. Reform

a. Manajemen Perubahan : 4,00%
b. Penataan Tatalaksana : 3,50%
c. Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur : 5,00%
d. Penguatan Akuntabilitas : 5,00%
e. Penguatan Pengawasan : 7,50%
f. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik : 5,00%

Bobot 40% dari Komponen Hasil diperoleh dari jumlah bobot masing-masing Komponen Hasil, yaitu:
a. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN yang diukur dengan menggunakan ukuran nilai persepsi korupsi (survei eksternal) dan persentase penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP): 22,50%.
b. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal): 17,50%

KKN adalah singkatan dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Korupsi adalah penggelapan atau penyelewengan harta milik perusahaan ataupun milik negara untuk kepentingan diri sendiri (pribadi) maupun untuk kepentingan orang lain.

Kolusi Adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
Nepotisme Adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Tujuh klasifikasi korupsi antara lain :
1. Merugikan keuangan Negara
2. Suap menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Konflik kepentingan
7. Gratifikasi


Perbuatan yang merugikan negara, dapat dibagi lagi menjadi 2 bagian yaitu :
1. Mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
2. Menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara. Penjelasan dari jenis korupsi ini hampir sama dengan penjelasan jenis korupsi pada nomor satu di atas, bedanya hanya terletak pada unsur penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan.

Berita Lain