TUJUAN SASARAN

TUJUAN DAN SASARAN DINAS KESEHATAN

1.1. Telaahan terhadap Kebijakan Nasional

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025, disebutkan bahwa pembangunan kesehatan pada hakikatnya adalah upaya yang dilaksanakan oleh  semua  komponen bangsa Indonesia  yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh kesinambungan antar upaya program dan sektor, serta kesinambungan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan dalam periode sebelumnya.

Periode tahun 2020-2024 merupakan tahapan terakhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, sehingga merupakan periode pembangunan jangka menengah yang sangat penting dan strategis. RPJMN 2020-2024 akan mempengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN, di mana pendapatan perkapita Indonesia akan mencapai tingkat kesejahteraan setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah atas (Upper-Middle Income Country) yang memiliki kondisi infrastruktur, kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, serta kesejahteraan rakyat yang lebih baik. Sesuai de ngan RPJPN 2005-2025, sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai bidang yang didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.

Tatanan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil dan makmur, khususnya dalam bidang kesehatan ditandai dengan

  1. Terjaminnya keamanan kesehatan negara melalui kemampuan dalam melakukan pencegahan, deteksi, dan respon terhadap ancaman kesehatan global;
  2. Status kesehatan dan gizi masyarakat yang semakin meningkat serta proses tumbuh kembang yang optimal, yang ditandai dengan meningatnya Umur Harapan Hidup (UHH) dan Healthy Adjusted Life Expectancy (HALE).
  3. Kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat yang ditunjukkan dengan jangkauan bagi setiap warga negara terhadap le mbaga jaminan sosial yang lebih menyeluruh;

Visi dari Kementrian Kesehatan yang sesuai dengan Visi Presiden Republik Indonesia yaitu; “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”. Untuk melaksanakan visi Presiden 2020-2024 tersebut, Kementerian Kesehatan menjabarkan visi Presiden di bidang kesehatan yaitu “Menciptakan Manusia Yang Sehat, Produktif, Mandiri, Dan Berkeadilan”. Adapun Renstra Dinas Kesehatan mendukung pada Misi ke tiga dari RPJMD Kabupaten Malang yaitu Melakukan percepatan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi guna meningkatkan Indeks Pembangunan. Dilihat dari Misi ini maka sudah sejalan antara Kementerian Kesehatan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

Kendala-kendala  yang mungkin terjadi dalam mewujudkan Misi ini adalah :

  1. Kejadian yang tidak diprediksi adalah bencana dan kejadian luar biasa Covid-19.
  2. Kesadaran masyarakat akan penting perubahan perilaku menuju PHBS.
  3. Masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta JKN dalam rangka menuju Kab. Malang mencapai Universal Health Coverage (UHC).

 

1.2. Tujuan dan Sasaran Rencana Kerja Dinas Kesehatan

1.2.1. Tujuan

Tujuan organisasi merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi organisasi yang mendukung makna :

  1. Merupakan hasil akhir yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu sampai tahun berakhir.
  2. Menggambarkan arah strategis organisasi dan perbaikan-perbaikan yang ingin diciptakan sesuai tugas pokok dan fungsi organisasi.
  3. Meletakkan kerangka prioritas untuk memfokuskan arah sasaran dan strategi organisasi berupa kebijakan, program operasional dan kegiatan pokok organisasi selama kurun waktu renstra.

Berdasarkan arahan arti dan makna penetapan tujuan organisasi tersebut maka Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dalam mewujudkan Misi Kabupaten Malang menetapkan tujuan yaitu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Malang sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kualitas manajeman dan kualitas pelayanan kesehatan Masyarakat.
  2. Meningkatkan kualitas Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP)
  3. Meningkatkan Kesehatan Ibu dan Anak serta meningkatkan kemampuan Puskesmas dalam tanggap darurat penanggulangan bencana.
  4. Meningkatnya Gizi Masyarakat khususnya ibu dan anak..
  5. Menurunkan angka kesakitan dan kematian penyakit menular dan tidak menular  sesuai dengan target kasus masing-masing.
  6. Meningkatkan pencegahan penyakit menular akibat lingkungan
  7. Meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat miskin (maskin)
  8. Meningkatkan ketersediaan obat indikator dan kefarmasian di sarana pelayanan kesehatan dasar.
  9. Meningkatkan kemandirian masyarakat dalam mengatasi permasalahan kesehatan di desa
  10. Meningkatkan  pengawasan obat dan makanan minuman dari  bahan berbahaya

Untuk terselengaranya pembangunan kesehatan di Kabupaten Malang secara berhasil guna dan berdaya guna dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tinggi tersebut melalui :

  1. Meningkatkan Jangkauan pelayanan kesehatan ke masyarakat dan masyarakat ke pelayanan kesehatan.
  2. Meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit menular.
  3. Meningkatkan pelayanan kesehatan rujukan
  4. Meningkatkan Sistem Kewaspadaan Dini Bidang Kesehatan
  5. Meningkatkan upaya promotif dan preventif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
  6. Meningkatkan pengembangan sumber daya kesehatan
  7. Meningkatkan manajemen dan sistem informasi kesehatan.

Pembangunan kesehatan yang berhasil-guna dan berdaya-guna dapat dicapai melalui pembinaan, pengembangan, dan pelaksanaan, serta pemantapan fungsi-fungsi  administrasi  kesehatan  yang  didukung oleh sistem informasi kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, serta hukum kesehatan.

Fungsi-fungsi administrasi kesehatan tersebut, terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian, serta pertanggungjawaban penyelenggaraan pembangunan kesehatan. 

1.2.2  Sasaran

Sasaran adalah merupakan penjabaran dari tujuan organisasi dan menggambarkan hal-hal yang ingin dicapai melalui tindakan tindakan yang akan dilakukan secara operasional. Oleh karenanya rumusan sasaran yang ditetapkan diharapkan dapat memberikan fokus pada penyusunan program operasional dan kegiatan pokok organisasi yang bersifat spesifik, terinci, dapat diukur dan dapat dicapai.

Sasaran organisasi yang ditetapkan pada dasarnya merupakan bagian dari proses perencanaan strategis dengan focus utama berupa tindakan pengalokasian sumberdaya organisasi kedalam strategi organisasi. Oleh karenanya penetapan sasaran harus memenuhi criteria specific, measurable,agresive but attainable, result oriented dan time bond.

Guna memenuhi kriteria tersebut maka penetapan sasaran harus disertai dengan penetapan indikator sasaran, yakni keterangan, gejala atau penanda yang dapat digunakan untuk mengetahui tingkat keberhasilan upaya pencapaian sasaran atau dengan kata lain disebut sebagai tolok ukur keberhasilan pencapaian sasaran.

Adapun untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan berdasar makna sasaran diatas maka Dinas Kesehatan menetapkan Sasaran pada perubahan Renstra tahun 2016 – 2021 sejumlah 6 (enam) sasaran dengan indicator sasaran sebanyak 8 (delapan ) sebagai berikut :

  1. Tujuan 1 yaitu Meningkatkan kualitas manajeman organisasi dengan Sasaran : Meningkatnya kualitas manajemen organisasi, yang terdiri dari 1 (satu) indicator sasaran : Nilai Implementasi Sistem Akuntabilitas  Kinerjas instansi Pemerintah (SAKIP)
  2. Tujuan 2 yaitu Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan Sasaran : Meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan yang terdiri dari 2 (dua) indicator sasaran : Indek Kepuasan Masuarakat (IKM) terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas.
  3. Tujuan 3 yaitu Meningkatkan Kesehatan Ibu dan Anak dengan Sasaran  Menurunnya Angka Kematian Ibu (AKI)  dan Angka Kematian Bayi (AKB), yang terdiri dari 2 (dua)   indicator  sasaran : Angka kematian ibu (AKI) per 100.000 KH. dan Angka Kematian Bayi (AKB) per 1.000 KH. Serta Prevalensi Balita Gizi Buruk
  4. Tujuan 4 yaitu Meningkatkan kemandirian masyarakat dalam mengatasi permasalahan kesehatan di desa dengan Sasaran  Meningkatnya Desa yang mandiri dalam mengatasi permasalahan kesehatan, dengan indicator sasaran : Persentase desa siaga aktif Puri (Purnama, Mandiri)
  5. Tujuan 5 yaitu Menurunkan angka kesakitan dan kematian penyakit menular dan tidak menular sesuai dengan target kasus masing-masing dengan Sasaran  Menurunnya kesakitan dan kematian akibat penyakit menular dan tidak menular, yang terdiri dari 1 (satu) indicator sasaran : Penanganan Kejadian Luar Biasa ( KLB) desa/kelurahan < 24 jam
  6. Tujuan 6 yaitu Meningkatkan pengawasan obat dan makanan minuman dari bahan berbahaya  dengan Sasaran  Pengawasan obat, makanan minuman dan obat tradisional, yang terdiri dari 1 (satu) indicator sasaran: Persentase penurunan obat dan makanan yang berbahaya.