Layanan Informasi

Mekanisme Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi

MEKANISME PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

(dilakukan di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur)

 

Terdapat dua cara, yaitu:

  • Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi secara langsung
  • Permohonan Sengketa Informasi secara tertulis

 

1. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (dating langsung)

  • Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
  • Membawa bukti surat permohonan informasi kepadaBadan Publik dan tanda terimanya;
  • Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya; 
  • Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Membawa bukti Identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan dengan surat kuasa).

 

2. Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara tertulis (surat) dikirim melalui emailatau surat tercatat dan secara online

  • Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Pusat dengan melampirkan buktisurat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  • Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada)
  • Bukti Pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
  • Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
  • Bukti Identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan dengan surat kuasa).

Copyrights © 2024 DISKOMINFO Kab. Malang