Layanan Informasi

Mekanisme Permohonan Informasi

PreviousNext

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi, bagi lembaga   publik/ormas dilengkapi foto copy akta pendirian, surat keterangan terdaftar di Bakesbangpol Kabupaten Malang/setempat, surat keterangan domisili lembaga publik/ormas.
    1.    Maksud dan tujuan permintaan informasi harus jelas penggunaannnya.
    2.    Petugas memberi  tanda bukti penerimaan permintaan  informasi publik kepada pemohon informasi publik.
    3.    Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
    4.    Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan keterangan perundangan yang berlaku.
    5.    Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan informasi Publik kepada pengguna informasi publik.
    6.    Membukukan dan mencatat.

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

    1.    Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi    persyaratan yang telah ditentukan.
    2.    Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh ) hari sejak diterima permintaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 ( tujuh) hari kerja.
    3.    Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung,  dengan menandatangani berita acara penerimaan informasi publik.
    4.    Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang  diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk softcopy atau  data tertulis. Apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan menjadi tanggung jawab atau beban pemohon informasi. Bila permintaan  informasi ditolak, maka dalam surat  pemberitahuan dicantumkan alasan  penolakan  berdasarkan UU KIP

BIAYA/TARIF

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di sekitar gedung Dinas Kominfo Kabupaten Malang atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.
 

WAKTU PELAYANAN

Hari : Senin - Kamis

Waktu Pelayanan : 08.00 – 16.00 WIB

Hari : Jumat

Waktu Pelayanan : 07.30 – 15.00 WIB

(Sabtu/Minggu dan Hari Besar Libur)

 

Copyrights © 2024 DISKOMINFO Kab. Malang