Tugas dan Fungsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang

Sesuai amanat Peraturan Bupati Malang Tahun  tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi daerah dalam bidang kesehatan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang/urusannya. Dalam menjalankan tugas tersebut Dinas Kesehatan dikepalai oleh seorang kepala dinas dengan dibantu sekretaris dan beberapa bidang. Kepala Dinas Kesehatan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk menjalankan Tugas dan fungsinya.

Tanggung jawab Dinas Kesehatan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan bidang kesehatan;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang kesehatan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas;
  5. Pembinaan upt dan ubk;
  6. Pemberian perizinan dan pembinaan, pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesehatan;
  7. Pengoordinasian, integrasi dan sinkronisasi program kegiatan di lingkungan dinas; dan
  8. Pelaksanaan kerjasama dengan lembaga pemerintah dan lembaga lainnya.