Detail Berita

Penerimaan Relawan Penganan Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021

Dalam rangka menghadapi keadaan darurat pandemic virus Covid-19, Dinas Kesehatan membutuhkan Tenaga Dokter Umum sebagai Relawan Percepatan Penanganan Covid-19 dengan honor/bulan Rp. 7.500.000-, pada Safe House Rusunnawa ASN Kepanjen.

Adapun ketentuan lamaran sebagai berikut :

  1. Persyaratan
  1. Permohonan
  2. Fotocopy Ijasah dan IP
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy STR
  5. Surat Keterangan Berbadan Sehat
  6. Surat Pernyataan

 

  1. Lamaran
  1. Format Lamaran Pekerjaan terlampir;
  2. Format Surat Pernyataan terlampir;

 

  1. Formasi dan Kualifikasi Pendidikan

Dokter Umum – S1 Kedokteran Umum – 3 orang

 

  1. Pendaftaran
  1. Dilaksanakan mulai tanggal 14 – 19 Juli 2021 pada jam kerja :
  • Rabu s/d senin               : 08.00 s/d 13.00 WIB
  1. Lamaran diserahkan pada Subbag Umum dan Kepegawaian  Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, JL. Panji No. 120 Kepanjen Malang

CP : Sdri. Prity (082330177115)

 

  1. Tahapan Seleksi
  1. Seleksi Administrasi pada Tanggal 21 Juli 2021
  2. Tes Tulis pada Tanggal 23 Juli 2021
  3. Wawancara pada Tanggal 23 Juli 2021
  4. Psikotest (dilaksanakan secara mandiri oleh Lembaga Independent) pada Tanggal 26 Juli 2021
  5. Pengumuman Kelulusan 29 Juli 2021

 

  1. Kegiatan tersebut tetap dengan menjaga protokol kesehatan dengan menjaga jarak, wajib memakai masker dan cuci tangan sebelum masuk gedung.

 

Format Surat Lamaran dan Surat Pernyataan download disini (DOWNLOAD SURAT)

Berita Lain