Galeri Kegiatan
Interaksi Terkini
Seluruh data publis dapat diakses secara terbuka melalui portal http://kamasuta.malangkab.go.id/ Pilih Jelajahi Data > Pilih Kesehatan
a. Surat Permohonan b. Proposal (bila ada) c. Surat Keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab.Malang
Selamat Pagi, Silahkan mengajukan surat permohonan yang dikirim pada alamat Kantor Dinas Kesehatan, Jl. Panji No.120 Kepanjen, Kab. Malang, info lebih lanjut bisa menghubungi nomor telp. 0341391621
Selamat Siang, terkait registrasi tersebut, Sebelum registrasi SIMONA harus registrasi SIPNAP dulu, di alamat website : sipnap.kemkes.go.id setelah itu baru bisa melakukan registrasi SIMONA, terimakasih
Selamat siang, terimakasih atas pertanyaannya. Silahkan mengikuti informasi dibawah ini : URGENTLY NEEDED !!! Open Recruitment Enumerator SSGI Kabupaten Malang Tahun 2022 Cek persyaratan administrasi dilink berikut Berkas lamaran paling lambat diterima tanggal 22 Juli 2022 Pkl.11.59 WIB Kami tunggu kontribusi kalian. https://www.kesgagizimalangkab.my.id/ssgi-2022
Catering saat ini mekanisme pengajuannya di OSS, akan tetapi untuk bbrp persyaratan seperti uji laboratorium : air, makanan, udara dan rectal swab penjamah makanan dpt mengajukan ke Labkesda. Persyaratan lainnya adalah tenaga penjamah makanan, harus mengikuti Kursus Penjamah Makanan.
Mohon maaf karena adanya keterlambatan verifikasi berkas upload dikarenakan adanya perbaikan website perijinan tenaga kesehatan. Pengajuan SIP dr. Stefanus sudah kami lakukan pengecekan jumat pagi tgl 24 juni pukul 08.15 dengan hasil ada revisi dan pukul 9.50 kami mendapat surat warga dan pukul 10.00 kami lakukan pengecekan ulang ternyata sdh direvisi sehingga kami validasi, terimakasih
Terima kasih sebelumnya atas pengaduan saudara. Berikut ini kami sampaikan kronologi permohonan SIKR atas nama Eka Wulandari Fauziyah. A.Md.Rad -pemohon upload tangal 26 April 2022, Tanggal 27 dan 28 admin belum sempat verifikasi karena overload permohonan yang masuk ke web perijinan nakes -tangal 29 sampai dengan tanggal 8 mei libur lebaran, -tanggal 9 Mei sampai dengan 12 Mei admin masih overload permohonan perijinan yang masuk web nakes yang tertunda dikarenakan libur lebaran yang menumpuk sejak sebelum lebaran. sehingga baru verifikasi tanggal 13 Mei 2022 dan langsung validasi SIKR dan ternyata sampai dengan kronologis ini dibuat tanggal 17 mei 2022 saudara belum tukar etiket dan berkas yang ada di etiket ke dinas kesehatan bagian perijinan, silahkan untuk menukar etiket dan berkas yang ada di etiket ke dinas kesehatan bagian perijianan, terimakasih
Mohon maaf dokter untuk perihal surat keterangan tidak memiliki tempat praktek syaratnya yaitu 1. FC KTP 2. FC STR 3. Rekom IDI 4. Surat yang ditujukan kepada kepala dinas perihal mohon diterbitkan surat keterangan tidak mempunyai tempat praktek Berkas di kirimkan ke dinas kesehatan ke kepala dinas Contoh surat telah kami kirimkan ke alamat email yang tertera pada inbox kami, terimakasih
Waalaikumsallam, terimakasih atas surat warga yg Bapak EKO SULISTIYONO sampaikan, semoga Bapak segera sehat kembali, guna follow up dan memberikan bantuan pelayanan kesehatan mohon dapat mengirimkan alamat atau nomor HP yg dapat kami hubungi. Salam Sehat
Jawaban : Kami ucapkan terimakasih atas laporan dan aduannya. Untuk diketahui bahwa pengelolaan dana insentif nakes dibagi menjadi 2. Pengelolaan khusus RS Non Pemerintah (RS Swasta) kewenangan yang menangani adalah Kementerian Kesehatan sedangkan untuk RS Pemerintah dan Puskesmas menjadi kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Jadi terkait aduan Tim Laporan Warga Laporcovid19 bukan menjadi ranah kami utk menjawabnya karena ajuan dana insentif nakes RS Non Pemerintah dan verifikasi dokumen insentif nakes bukan Dinas Kesehatan akan tetapi Kementerian Kesehatan. Dipersilahkan saudara untuk melaporkan permasalahan ini ke Kementerian Kesehatan. Demikian jawaban dari kami semoga dapat memuaskan tim laporan warga. Semangat..... ????????
Baik Bapak/Ibu, terimakasih sudah menerima dan merespon laporan yang kami kirimkan pada beberapa waktu yang lalu.
Kedepannya, kami akan mencoba menyampaikan hal ini kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan untuk dapat menindaklanjuti laporannya. Adapun, kami juga berharap agar Bapak/Ibu di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang juga bisa ikut serta memastikan untuk melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pemberian insentif tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Langkah-langkah yang harus dilakukan peserta untuk mengaktifkan kembali kartu PBI, yaitu : 1. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan care center 165, Chat Asisstant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan PBI JK 2. Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga dan KTP Elektronik
Langkah-langkah yang harus dilakukan peserta untuk mengaktifkan kembali kartu PBI, yaitu : 1. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan care center 165, Chat Asisstant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan PBI JK 2. Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga dan KTP Elektronik
Bisa, silahkan menghubungi puskesmas terdekat untuk mengetahui jadwal vaksinasi dengan membawa identitas diri/ktp.
Mohon maaf utk vaksin massal memang belum ada utk sementara waktu ini karena keterbatasan stok vaksin. pendaftaran vaksin dibuka kalau ada vaksin datang. Untuk pendaftarannya bisa menghubungi Puskesmas terdekat bisa melalui babinsa, babinkamtibnas, perawat/bidan desa.....
Terima kasih atas kritik dan sarannya. Menindaklanjuti hal tersebut telah kami lakukan pembinaan pada Puskesmas yang bersangkutan untuk perbaikan pelayanan selanjutnya. Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.
Perekrutan tenaga kesehatan RSUD Ngantang belum dilakukan, menunggu penetapan struktur organisasi dan penetapan pejabat RSUD Ngantang. Atas perhatiannya, disampaikan terima kasih
Salam Sehat, Imunisasi yang diberikan di Puskesmas dan Posyandu adalah gratis untuk seluruhnya baik peserta JKN BPJS maupun Non BPJS